02173 2200193 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008003900059084001700098100001900115245010200134260004300236300003900279856003100318650000900349520160300358990001801961INLIS00000000000984620241219110135 a0010-1224000214ta241219 | | |  a020 TIO 20240 aTio Alif Utama1 aAnalisis Dampak Penambangan Timah Ilegal Terhadap Peningkatan Pendataan UMKM di Desa Sungaiselan aPangkalpinang :bISB Atma Luhur,c2024 axvi, 57 hlm :bIlus ;c20 x 29 hlm arepository.atmaluhur.ac.id 4aUMKM aDi sisi lain ada pula faktor penghambat yang dihadapi dalam usaha penambangan timah ini, yaitu sering dilakukan razia gabungan dari kepolisian terhadap penambangan ilegal, masyarakat di sekitar usaha tambang timah ini marah disebabkan dampak lingkungan yang disebabkan oleh penambangan .dan jika air pasang menyebabkan penambang timah sulit melakukan proses penambangan timah. Data dikumpulkan melalui kuisoner Skala Likert dari 55 responden yang dipilih dengan random sampling. dan dianalisis dengan regresi liniear berganda menggunakan SPSS 26. Hasil menunjukkan bahwa variabel independen (Penambangan Timah Ilegal, Regulasi dan Penegakan Hukum, Program Bantuan Untuk UMKM,) memiliki pengaruh terhadap variabel dependen (Omset Rata-Rata Bulanan) Uji parsial menunjukkan t hitung lebih besar dari t tabel (2.013) dengan nilai t hitung X1 = 5.248, X2 = 4.550, X3 = 8.536, dan tingkat signifikansi 0,000. Uji simultan menunjukkan nilai Fhitung sebesar 23.023 dan Ftabel sebesar 2,802. Dapat disumpulkan bahwa Penambangan timah ilegal mempengaruhi pendapatan UMKM di Desa Sungaiselan. Secara keseluruhan keempat variabel berdampak kepada UMKM di Desa sungaiselan, dimana jika tidak ada Penambangan Timah ilegal omset rata-rata bulanan UMKM menurun. UMKM di Desa Sungai Selan perlu diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap penambangan timah ilegal dengan Mendorong UMKM untuk mengembangkan produk atau jasa berbasis sumber daya alam lokal dan Menyediakan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan manajerial, pemasaran, dan produksi bagi pelaku UMKM di Desa Sungai Selan. a9693/020/AL/H